Kedubes Malaysia Hormati Proses Hukum Kasus Pilot Ditangkap Bawa Narkoba
- 31 Jul 2026 17:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kedubes Malaysia menghormati proses hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia
- Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika seorang Pilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia
- Pilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin
RRI.CO.ID, Jakarta - Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia buka suara terkait penangkapan seorang pilot yang membawa sabu dan ekstasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pihak Kedutaan Besar Malaysia menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Pihak Kedutaan mengesahkan telah menerima notis penahanan seorang warganegara Malaysia daripada Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Siasatan Jenayah Polis Republik Indonesia, mengenai penahanan yang dilakukan di Terminal 3 Lapangan Terbang Antarabangsa Soekarno Hatta,” bunyi keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Kedubes Malaysia menghormati proses hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. “Pihak Kedutaan menghormati proses undang-undang Indonesia dan sedang berurusan dengan pihak berkuasa Indonesia untuk akses konsular kepada warganegara Malaysia berkenaan,” tulisnya.
Seperti diketahui Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika seorang Pilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Pilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam pilot.
Petugas selanjutnya mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) yang disembunyikan di dalam koper.
Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....