Polda Metro Jaya Tetapkan DM Tersangka Penipuan Rp18,02 Miliar
- 15 Sep 2026 22:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan perempuan berinisial DM terkait perkara dugaan penipuan serta penggelapan voucher senilai Rp18,02 miliar.
- Kuasa hukum pelapor mengungkap kerugian korban mencapai puluhan miliar rupiah akibat pemesanan fiktif yang memanfaatkan fasilitas kantor.
- Tim pembela tersangka menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif selama menjalani seluruh tahapan penyidikan pidana di kepolisian.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan perempuan berinisial DM menjadi tersangka penipuan telepon seluler senilai Rp18,02 miliar. Penetapan status hukum tersebut berawal dari laporan resmi pihak korban pada Jumat, 17 April 2026.
Tersangka diduga melakukan delapan kali transaksi pemesanan barang berupa vocer dan telepon seluler senilai Rp18.025.554.989. Pihak korban telah mengirimkan seluruh barang pesanan tersebut tetapi tidak kunjung menerima pembayaran dari tersangka.
Pihak pelapor akhirnya mengetahui bahwa perusahaan dalam dokumen pemesanan tidak pernah menerbitkan surat transaksi tersebut. Perkara penipuan ini tercatat dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/2716/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan keterangan pada Selasa, 15 September 2026. Aparat kepolisian telah mengamankan bukti berupa invoice, purchase order, tanda terima, surat kuasa, somasi, serta surat pernyataan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi, dokumen-dokumen yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Budi Hermanto.
Kuasa hukum pelapor Filipus Arya Sembadastyo turut memberikan tanggapan mengenai dugaan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka DM. Pihak korban mencatat kerugian materiil sebesar Rp65.522.193.233 yang dialami oleh sembilan perusahaan dalam kasus tersebut.
“DM yang merupakan karyawan dari PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia secara leluasa telah melakukan penipuan dan penggelapan secara berulang kali dengan menggunakan fasilitas dan tempat dari PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia,” kata Filipus.
Filipus menyampaikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan penanganan perkara hukum yang sedang diproses oleh pihak berwenang. Penyidik kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak terkait guna memperkuat pembuktian perkara penipuan yang sedang diselidiki.
“Klien kami mengapresiasi penyidik yang telah menangkap pelaku secara cepat dan berharap penyidik dapat segera membongkar pihak lainnya yang turut terlibat dalam kejahatan ini,” kata Filipus.
Kuasa hukum tersangka Enrico Sibarani menyatakan sikap resmi terkait penanganan perkara pidana yang menjerat kliennya tersebut. Pihak advokat berkomitmen mendampingi tersangka guna memastikan pemenuhan hak hukum serta proses pemeriksaan yang objektif.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara ini,” kata Enrico.
Enrico menegaskan kesiapan kliennya dalam menghadapi seluruh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak penyidik. Tim penasihat hukum belum dapat memberikan keterangan materi pokok perkara karena proses pemeriksaan masih berjalan.
“Klien kami akan berusaha kooperatif kepada penyidik dalam rangka mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tersangka DM resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 September 2026 demi kelancaran penyidikan. Aparat kepolisian langsung melakukan tindakan penahanan tersebut setelah tersangka selesai menjalani seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan.
Penyidik menjerat perbuatan tersangka dengan Pasal 492 serta Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....