Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Ditahan Polisi

  • 31 Agt 2026 20:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi resmi menahan aktor Revaldo Fifaldi terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia ditahan setelah menjadi tersangka dalam perkara tersebut
  • Revaldo dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Polisi juga menerapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin
  • Polisi menyebut barang yang ditemukan dari Revaldo diperoleh secara ilegal dan mengandung psikotropika.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi resmi menahan aktor Revaldo Fifaldi terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia ditahan setelah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah dilakukan penahanan," kataKapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Senin (31/8/2026).

Dalam perkara terbaru ini, Revaldo dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Polisi juga menerapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.

"Yaitu dengan Pasal 112 Ayat 1, kemudian 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," ujar Nasriadi.

Polisi menyebut barang yang ditemukan dari Revaldo diperoleh secara ilegal dan mengandung psikotropika. "Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita," ujarnya.

Adapun Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kasus diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, termasuk pada rak sepatu tempat Revaldo menyimpan barang pribadinya, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong (alat isap), tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.

Setelah ditangkap, Revaldo bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai informasi, Revaldo pernah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Revaldo pernah ditangkap pada tahun 2006 karena memiliki paket sabu. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus itu.

Ia kembali ditangkap pada tahun 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu. Ketiga kalinya, Revaldo kembali ditangkap pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....