Kopilot Malaysia Airlines Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

  • 04 Agt 2026 17:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kopilot Malaysia Airlines diduga tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

RRI.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, diduga telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Aksi terakhirnya digagalkan petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang menemukan puluhan ribu butir ekstasi di kopernya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka dijanjikan bayaran sebesar MYR50 ribu. Setiba di Jakarta, tersangka disebut akan diarahkan kepada seseorang untuk menyerahkan barang haram tersebut.

Menurut Eko, Saufi sebelumnya pernah membawa narkotika jenis sabu masing-masing ke Sabah dan Jakarta. Pada pengiriman ketiga, dia diduga membawa sabu dan ekstasi ke Jakarta, tetapi berhasil digagalkan petugas sebelum barang berpindah tangan.

“Tersangka diperintah seseorang membawa ekstasi ke Jakarta dengan upah MYR50 ribu setelah barang berhasil diserahkan,” ujarnya, Selasa 4 Agustus 2026. “Setibanya di Jakarta, tersangka akan diarahkan kepada seseorang yang mengatur proses penyerahan barang di sebuah hotel.”

Penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai isi bagasi tersangka saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Terminal 3. Pada pemeriksaan lanjutan, ditemukan lebih dari 70 ribu butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram di dalam koper tersebut.

Barang bukti kemudian diamankan dan tersangka langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri jaringan yang diduga mengendalikan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut hingga saat ini.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur penerbangan internasional," kata Eko. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya perjalanan lain serta keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus penyelundupan tersebut.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, mengatakan tersangka menerima imbalan sekitar Rp219 juta untuk setiap pengiriman. Menurut dia, penyidik mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika internasional yang lebih luas dan terorganisasi.

Selain narkotika, petugas juga menemukan satu botol kecil berisi urine yang diduga disiapkan untuk mengelabui pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan tersangka positif menggunakan tiga jenis narkotika saat dilakukan tes oleh penyidik kepolisian.

Pihak Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia dan tidak memberikan komentar lebih lanjut. Maskapai tersebut menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran serta telah melakukan peninjauan internal terhadap kasus yang melibatkan kopilotnya.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa Malaysia Airlines tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran," kata keterangan resmi maskapai negeri jiran tersebut. Pihak Malaysia Airlines juga menegaskan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....