Kualitas Uang Rupiah Meningkat, Penemuan Uang Palsu Menurun
- 14 Mei 2026 16:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Uang rupiah palsu menunjukkan trend yang menurun dari tahun ke tahun
- Tahun 2025, temuannya mendekati 1 ppm (piece per million) atau selembar uang palsu per 1 juta uang beredar
- Kualitas uang rupiah sudah diakui oleh dunia ditandai dengan berbagai penghargaan internasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyebut temuan uang rupiah palsu menunjukkan trend yang menurun dari tahun ke tahun. Tahun 2025, temuannya mendekati 1 ppm (piece per million) atau selembar uang palsu per 1 juta uang beredar.
"Sebelumnya, temuan uang palsu sebanyak 5 ppm atau lima lembar uang palsu per 1 juta uang beredar. Jadi penurunannya luar biasa," kata Deputi Gubernur BI, Ricky P.Gozali, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut Ricky, penurunan temuan uang palsu tidak lepas dari sinergi dan kordinasi yang erat berbagai lembaga. "Selain itu, karena semakin membaiknya kualitas uang rupiah," ucap Ricky.
Kualitas uang rupiah, tambah Ricky, semakin meningkat dari sisi bahan uang. Serta dari sisi teknologi cetak dan unsur pengamannya yang semakin modern.
Ricky juga menyebut kualitas uang rupiah sudah diakui oleh dunia ditandai dengan berbagai penghargaan internasional. "Sehingga uang rupiah, terutama uang kertasnya semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan," ujarnya.
Uang rupiah emisi tahun 2022 misalnya, mendapat penghargaan Best New Banknote Series (Seri Uang Kertas Baru Terbaik). Penghargaan diberikan dalam acara Currency Award ke-17 tahun 2023 yang diselenggarakan International Association Currency Affairs (IACA).
Uang rupiah pecahan Rp50 ribu emisi tahun 2022 juga mendapatkan penghargaan pada November 2024. Uang pecahan itu meraih peringkat kedua dunia uang pecahan yang paling aman dan paling sulit dipalsukan.
Uang pecahan nominal Rp50 ribu tersebut dinyatakan sebagai World Most Secure Currency. Karena memiliki 17 unsur pengaman canggih versi BestBrokers.
Terkait uang rupiah palsu, Ricky juga menegaskan komitmen BI mendukung segala upaya untuk memberantas uang palsu. "Komitmen itu kita wujdukan melalui pemberian klarifikasi atas uang rupiah yang diragukan keasliannya," ujar Ricky.
BI melakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli maupun uji laboratorium untuk memastikan keaslian uang rupiah. Langkah ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang mata uang.
Melalui UU itu, BI diamanatkan untuk menjaga keamanan masyarakat yang bertransaksi dengan menggunakan uang rupiah. Untuk itu, BI bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, BIN dan Polri tergabung dalam Badan Kordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....