Polres Bekasi Kota Ungkap 99 Kasus Narkotika

  • 13 Agt 2026 03:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Dari 99 kasus sebanyak 20 diantaranya merupakan kasus obat-obatan keras berbahaya.
  • Dalam pengungkapan kasus tersebut 26 tersangka berhasil diamankan.

RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 99 kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan berbahaya sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari 99 kasus sebanyak 20 diantaranya merupakan kasus obat-obatan keras berbahaya.

Adapun obat-obatan keras berbahaya yang dimaksud antara lain, Tramadol, Trihex Demidil, dan Eximer. Obat-obatan tersebut oleh para pelaku diedarkan secara gelap dan bahkan diproduksi secara ilegal.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut 26 tersangka berhasil diamankan. Termasuk 35.117 butir obat-obatan keras berbahaya berhasil disita.

Selain itu, pihak Kepolisian juga menyita barang bukti lainnya. Mulai dari alat transportasi maupun alat komunikasi para tersangka.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama pihak Kepolisian dengan masyarakat Kota bekasi. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami karena peredarannya masif dan meresahkan warga Kota Bekasi," katanya, dalam jumpa pers dihadapan RRI.co.id , di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu, 12 Agustus 2026.

Pihaknya mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 435 Junto 138 dan juga Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Adapun ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 12 tahun. Serta denda maksimal lima miliar rupiah," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....