Polisi Beberkan Modus KPK Gadungan Sekap Lansia, Korban Rugi Rp300 Juta

  • 12 Agt 2026 05:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korban berinisial ITS (70) mengalami kerugian sekitar Rp300 juta setelah diperdaya kedua tersangka.
  • Polres Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus penyekapan lansia menggunakan modus KPK gadungan.
  • Polisi menangkap A (38) dan EJ (45) di Cianjur, Jawa Barat, setelah laporan korban.

RRI.CO.ID, Tangerang - Polres Tangerang Selatan mengungkap penyekapan lansia oleh dua pelaku yang mengaku sebagai bagian KPK gadungan. Korban berinisial ITS (70) mengalami kerugian sekitar Rp300 juta setelah diperdaya kedua tersangka tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan polisi menetapkan dua tersangka berinisial A (38) dan EJ (45).

A berperan sebagai mantan tahanan KPK, sedangkan EJ berpura-pura menjadi pegawai KPK untuk meyakinkan korban.

Kedua tersangka ditangkap polisi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut. Kasus tersebut bermula ketika A mengaku mempunyai aset senilai Rp3 miliar yang disita KPK.

A kemudian menjanjikan korban bahwa aset tersebut dapat dicairkan dengan proses tertentu melalui bantuan kedua tersangka. Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya awal pengurusan pencairan aset tersebut.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan A memberikan fasilitas satu unit apartemen kepada korban setelah pertemuan tersebut. Apartemen tersebut berada di kawasan Serpong dan digunakan korban untuk bermalam sebelum rencana pencairan aset.

Korban kemudian dibujuk bahwa pencairan aset akan dilakukan keesokan harinya melalui salah satu bank wilayah Bandung. A dan EJ selanjutnya mendatangi apartemen tersebut bersama korban sebelum melakukan penyekapan terhadap korban.

"Tersangka A bersama-sama EJ mendatangi apartemen dan korban kemudian diminta membersihkan diri di kamar mandi. Namun, setelah selesai, korban mendapati kedua tersangka beserta barang-barang berharga miliknya raib." katanya dalam keterangan kepada RRI.co.id , Rabu, 12 Agustus 2026.

A mengunci korban dari luar kamar mandi setelah korban selesai membersihkan diri di dalam apartemen tersebut. Pelaku kemudian mengambil tas, gawai, kartu ATM, serta kunci mobil milik korban.

"Memanfaatkan situasi, tersangka A mengunci korban dari luar kamar mandi serta mengambil barang-barang berharga milik korban berupa tas, gawai, ATM, hingga kunci mobil. Korban dapat keluar dibantu oleh petugas kemanan setempat yang mendengar teriakan minta tolong serta suara gedoran pintu korban," ujarnya.

Pemeriksaan CCTV menunjukkan pelaku membawa kabur satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih. Mobil tersebut memiliki nomor polisi AB 1550 MO dan turut dilaporkan korban kepada kepolisian.

"Korban melaporkan pada kepolisian atas tindakan pencurian dan penyekapan oleh pelaku inisial A," kata Suhardono.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....