Kedubes Malaysia Terima Akses Konsuler terhadap Pilot yang Ditahan

  • 03 Agt 2026 22:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kedutaan Besar (kedubes) Malaysia di Jakarta mengkonfirmasi, telah menerima akses konsuler terhadap pilot Malaysia Airlines yang ditahan akibat kasus sabu-sabu.
  • Mohd Saufi bin Othman diduga menyelundupkan 25,1 kilogram ekstasi saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
  • Penyidik juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MS diduga telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kedutaan Besar (kedubes) Malaysia di Jakarta mengkonfirmasi, telah menerima akses konsuler terhadap pilot Malaysia Airlines yang ditahan akibat kasus sabu-sabu. Warga yang dimaksud adalah Mohd Saufi bin Othman, pilot Malaysia Airlines penerbangan MH727, ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Rabu, 29 Juli 2026, malam.

“Pihak Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengonfirmasi telah diberikan akses konsuler kepada warga negara Malaysia yang bersangkutan dan telah menghubungi keluarganya. Malaysia pada saat yang sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia,” demikian pernyataan tertulis Kedubes Malaysia di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Mohd Saufi bin Othman diduga menyelundupkan 25,1 kilogram ekstasi saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan sabu.

Sedangkan, hasil tes urine menunjukkan adanya tiga jenis zat aktif narkotika di dalam tubuhnya. Saat penerbangan berlangsung, pesawat yang dikemudikannya membawa sekitar 170 penumpang.

Penyidik juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MS diduga telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika. Pada aksi pertama, ia diduga membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia dan aksi kedua dilakukan dengan menyelundupkan 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta.

Sementara pada aksi ketiga, ia diduga kembali membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta. Hingga akhirnya terungkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan saat ini proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.

Sebelumnya, Kedubes Malaysia menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan MS dari otoritas Indonesia. Kedutaan Besar Malaysia menyebut pemberitahuan penahanan diterima dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kedutaan mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan penahanan seorang warga Malaysia dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Terkait penangkapan yang dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta," demikian pernyataan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2026 yang diterima RRI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....