Fakta-fakta Penangkapan WNA Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Bintan

  • 16 Agt 2026 09:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tim gabungan menangkap delapan WNA terkait penyelundupan 1,3 ton ketamin di kapal MV King Sun, perairan Bintan.
  • Ketamin disembunyikan dalam kompartemen kapal dan dikemas menjadi 1.300 bungkus teh Cina dalam 65 karung.
  • Delapan tersangka terdiri dari satu WNA Taiwan dan tujuh WNA Myanmar, dengan penyidikan dilanjutkan Bareskrim Polri.

RRI.CO.ID, Jakarta - Tim gabungan menangkap delapan warga negara asing (WNA) terkait penyelundupan 1,3 ton ketamin pada kapal MV King Sun. Penyeludupan tersebut terjadi di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

Kedelapan orang tersebut memiliki peran berbeda, dan dijanjikan upah ratusan juta rupiah. Sebagai informasi, kapal kargo MV King Sun dicegat Satgas gabungan di perairan Berakit, Bintan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan. Yaitu TSM, dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH, MML, ML, PL, TA, ZO, serta MML.

Para pelaku menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton.

Hasil uji menggunakan alat Rigaku, mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin. Proses penyidikan kasus kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan. Penyidikan dilakukan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," kata Brigjen Eko dalam keterangan pers yang diterima RRI, Minggu, 16 Agustus 2026.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, tapi proses penyidikan diserahkan kepada Polri.

Hal ini merujuk pada regulasi hukum yang menjerat para tersangka. "Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya.

Ia juga membeberkan rincian peran dan kewarganegaraan kedelapan tersangka. Mayoritas dari mereka merupakan warga negara Myanmar, sementara satu orang manajer merupakan warga negara Taiwan.

"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan. Kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK, ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....