Kemenhut Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang

  • 31 Jul 2026 11:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, seorang pria berinisial RPS (23) ditetapkan sebagai tersangka
  • dugaan transaksi bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kota Padang

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membongkar praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi. Melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, seorang pria berinisial RPS (23) ditetapkan sebagai tersangka.

RPS ditangkap karena kedapatan membawa satu karung sisik trenggiling. Selain itu juga membawa 16 paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatra Barat.

Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Balai KSDA Sumatra Barat, dan Polda Sumatera Barat. Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor.

“Pengungkapan kasus di Padang menjadi bagian dari strategi memutus rantai perdagangan satwa liar secara menyeluruh. Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurutnya, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah mengungkap penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling. Yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

Kasus di Padang menunjukkan pentingnya memutus mata rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan sebelum masuk jaringan distribusi. Dwi menegaskan penyidik akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat.

“Yakni mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Untuk itu, Kemenhut memperkuat penegakan hukum melalui patroli siber, pengembang intelijen, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kota Padang. Informasi tersebut kemudian dianalisis melalui patroli siber sebelum ditindaklanjuti dengan operasi lapangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto memastikan, akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. Salah satunya terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Termasuk memperkuat pengawasan melalui Cyber Patrol dan Intelligence Centre,” ujarnya.

Saat ini RPS ditahan di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun penjara hingga maksimal 15 tahun. Serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....