Gakkum Kehutanan Kalimantan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang

  • 02 Mar 2026 13:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Kalimantan berhasil mengungkap perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Kali ini, Gakkum Kehutanan mengungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica). Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pihaknya juga telah menetapkan HLY (53) sebagai tersangka.

"Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan pengecekan di kamar sebuah penginapan di Jalan Pattimura, Sintang, dan menemukan sisik trenggiling," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Senin, 2 Maret 2025.

Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian komitmen menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. "Ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi," ucapnya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap tersangka merupakan langkah untuk memutus rantai perburuan dan perdagangan ilegal sisik trenggiling. Penindakan ni akan terus dilakukan baik itu di dalam maupun luar Kalimantan Barat.

Menurut Leonardo, penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru. Menurutnya, kejahatan terhadap satwa liar merupakan tindak pidana serius yang merusak keseimbangan ekosistem.

“Tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian satwa dilindungi,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HLY tiba di Pontianak pada 19 Februari 2026 dari Jawa Timur. Pada 23 Februari 2026, ia menuju Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling.

Tersangka diketahui mengenal jaringan perdagangan tersebut melalui media sosial Facebook. Atas perbuatannya, HLY diduga melanggar ketentuan konservasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp30 miliar.

Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa 1,38 kilogram sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler disita untuk kepentingan persidangan.

Rekomendasi Berita