Kasus Perburuan Rusa Bersenjata di Taman Nasional Komodo Naik ke Meja Hijau

  • 14 Apr 2026 11:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kasus perburuan liar di Taman Nasional Komodo sudah dilimpahkan ke pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus perburuan liar menggunakan senjata api di Taman Nasional Komodo memasuki babak baru. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka masing-masing berinisial AB, AD, dan YA. Dengan status P21 tersebut, perkara mereka siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Gakkum Kehutanan dan Polri di kawasan Laju Pemali, Pulau Komodo, tahun lalu. Pada kegiatan penindakan tersebut, petugas menghadapi perlawanan bersenjata dari para pelaku yang berusaha melarikan diri di perairan Selat Sape.

Dari operasi dan pengembangan penyidikan, aparat mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata api rakitan, amunisi, satu ekor rusa hasil buruan, serta peralatan pendukung lainnya.

Sementara itu, lima pelaku lain yang melarikan diri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan kasus ini bukan sekadar perburuan liar biasa.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya, Selasa 14 April 2026. Artinya tidak berhenti pada tiga tersangka, tetapi juga terus memburu pelaku lain serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan perburuan rusa di TN Komodo memiliki dampak terhadap keseimbangan ekosistem. Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan komodo, sehingga perburuan liar berpotensi mengganggu keseluruhan sistem ekologis.

“Masuknya perkara ini ke tahap penuntutan menjadi sinyal bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi kejahatan di kawasan konservasi,” ujarnya. Dwi berharap penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjaga ekosistem serta masa depan sosial-ekonomi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....