IJMI: Pelaku ‘Human Trafficking’ Bisa Jadi Orang Terdekat
- 28 Jul 2026 20:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pelaku human trafficking sering berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti tetangga atau teman, yang membuat korban kesulitan melaporkan kejahatan.
- Banyak korban diam meski mengalami eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia karena takut terhadap keselamatan mereka sendiri.
- Pelaku human trafficking biasanya tidak sendirian melainkan bagian dari sindikat terorganisir, sehingga meningkatkan ancaman bagi korban yang ingin melapor.
RRI.CO.ID, Jakarta - Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) mengingatkan pelaku ‘human trafficking’ bisa berasal dari lingkungan terdekat korban. Kondisi tersebut membuat banyak korban memilih diam meski mengalami eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Pelaku itu bisa jadi orang terdekat kita, bisa jadi tetangga atau teman. Kalau korban melapor, korban akan merasa keselamatannya terancam, karena 'recruiter' itu bukan hanya satu orang, tapi sindikat,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI), Try L. Harysantoso, saat berbincang bersama Pro3 RRI, Jakarta, 28 Juli 2026.
Try mengapresiasi keberanian korban untuk melapor karena langkah ini penting untuk memutus jaringan kejahatan. Ia menjelaskan aparat penegak hukum akan kesulitan membawa pelaku ke pengadilan apabila korban enggan memberikan laporan.
“Saya mau menggarisbawahi pentingnya keberanian melapor dari para korban tindak pidana perdagangan orang. Tanpa keberanian melapor, aparat penegak hukum akan mengalami kesulitan untuk membawa pelaku kejahatan ke ranah hukum,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban selama proses penanganan perkara berlangsung. Pendampingan psikososial dan bantuan hukum dinilai diperlukan agar korban memiliki kesiapan mental mengikuti proses hukum yang panjang.
Menurutnya, pola perekrutan kini semakin berubah dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial. Tawaran pekerjaan yang tampak meyakinkan seringkali disertai fasilitas dokumen sehingga korban mudah percaya tanpa memastikan prosedurnya.
Karena itu, peningkatan literasi digital masyarakat dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mengenali modus perdagangan orang. Kemampuan memverifikasi informasi pekerjaan diharapkan mampu mengurangi risiko keberangkatan secara nonprosedural ke luar negeri.
“Sekarang pola-pola perekrutan dilakukan dengan menggunakan teknologi ataupun sosial media. Salah satu tantangannya adalah literasi digital masyarakat, karena biasanya para pelaku sindikat ini memfasilitasi tanpa adanya dokumen resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Human Trafficking dan HAM Berat menyebut Indonesia berada dalam kondisi darurat. Perkembangan modus kejahatan digital dinilai membutuhkan penguatan regulasi serta kolaborasi lintas lembaga untuk pencegahan dan penanganan.
“Indonesia saat ini ini sudah masuk dalam kategori darurat human trafficking. Hari anti human trafficking ini, kita melakukan sosialisasi, karena lebih baik mencegah daripada sudah terjadi,” kata Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa, dalam kesempatan yang sama.
Gabriel menambahkan negara perlu menghadirkan langkah konkret melalui penguatan gugus tugas pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga penyiaran untuk memberikan sosialisasi.
(Shafa)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....