Polda Metro Beberkan Delapan Peran Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks

  • 28 Jul 2026 07:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyebar hoaks di media sosial dan menetapkan delapan tersangka dengan peran berbeda, mulai dari editor, pengelola akun, desainer grafis, hingga pencari proyek.
  • Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan negara terkait pembayaran proyek, sekaligus mengumpulkan seluruh konten yang diproduksi para tersangka sebagai barang bukti.
  • Pakar Media Sosial Ismail Fahmi menilai disinformasi telah menjadi industri yang semakin profesional dan mendesak pemerintah memperkuat regulasi untuk menekan fenomena buzzer di Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyebar konten hoaks di media sosial. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagi perannya dalam memproduksi konten hoax.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap sindikat propaganda digital. Terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keteranhan resmi yang diterima RRI, Selasa, 28 Juli 2026.

Delapan tersangka itu masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak yang diamankan memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.

Ia menegaskan pihaknya tengah mengusut terkait dugaan pidana korupsi dari pembayaran yang dilakukan para tersangka. Polisi masih mendalami terkait ada atau tidaknya penyalahgunaan keuangan negara terkait kasus tersebut.

"Saat ini penyidik tengah mengumpulkan konten-konten para tersangka," ujarnya. Namun demikian, polisi belum bisa menjelaskan secara detail konten apa saja karena masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, Pakar Sosial Media, Ismail Fahmi mengatakan bahwa jasa buzzer telah digunakan oleh setiap pihak politik. Mereka menggunakan cara yang sama berbahayanya bagi kesehatan demokrasi masyarakat.

"Ada upaya disinformasi yang itu sudah diindustrialisasikan. Semakin lama semakin profesional," ujarnya.

Ia berharap pemerintah meningkatkan perangkat hukum yang memadai untuk menangkal fenomena pendengung. UU ITE hingga metode internet throttling (pembatasan akses) menurutnya belum sepenuhnya efektif.

Peran delapan tersangka yang ditahan:

1. ADIK: Mengirim narasi konten dan melakukan briefing

2. BCK: Mengirim narasi konten

3. AYV: Pengelola dan pemegang akun sejumlah medsos

4. YAP: Editor konten

5. YNI: Jasa mengakselerasi komentar yang mendukung

6. MMA: Editor

7. G: Menawarkan proyek

8. S: Desain grafis

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....