Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
- 12 Jul 2026 06:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga perkara dugaan korupsi
RRI.CO.ID, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri sebelum melanjutkan proses hukum.
Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap Febrie belum dilakukan hingga saat ini. “Informasinya memang seperti itu," ujarnya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi mengatakan Kejagung akan mempelajari seluruh hasil penyidikan setelah berkas diterima. “Setelah itu, kami akan melakukan ekspose bersama tim Kortastipidkor," katanya.
Penetapan Febrie sebagai tersangka sebelumnya diumumkan pada hari yang sama. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. “Dana itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Totok mengatakan penyidik juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara.
Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Febrie disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu turut diterapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seluruh sangkaan masih akan dibuktikan dalam proses penyidikan dan persidangan.
Perkara tersebut dilimpahkan Kortastipidkor Polri kepada Kejagung untuk proses hukum selanjutnya. Penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Terkait penyidikan perkara tersebut, polisi telah menggeledah tempat penukaran uang, Cafe de'CLAN Signature di Cipete, dan rumah di Sentul. Hal ini dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Menurut dia, seluruh proses merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Budi menambahkan penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi semata. "Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang mencakup perkara blackout batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....