Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

  • 12 Jul 2026 06:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
  • Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan status tersangka.
  • Polri masih mendalami barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto usai gelar perkara Sabtu, 11 Juli 2026. Gelar perkara dilakukan di Jakarta setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka. Penetapan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Irjen Pol Totok.

Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan korupsi penanganan PT Asabri serta perkara lain.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal tersebut berasal dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU TPPU, dan KUHP.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Menurut Totok, DR telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Saudara DR telah kami lakukan penahanan sejak 10 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan," katanya.

Penyidik memastikan proses hukum belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Pendalaman masih dilakukan terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen, aset, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tetap menjaga sinergi antarlembaga.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penetapan tersangka menjadi bagian proses penegakan hukum. Menurutnya, masyarakat menunggu kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Pengawasan dilakukan agar seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kasus ini harus diusut tuntas sesuai prinsip Presisi. Penanganannya harus prediktif, responsif, transparan, berkeadilan, dan independen," tegasnya

Di sisi lain, Polri mengingatkan masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Proses pembuktian selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian bersalah atau tidaknya tersangka akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kortastipidkor sedang menangani korupsi berskala besar seperti korupsi batubara yang mengakibatkan pemadaman listrik di berbagai wilayah. Selain itu juga kasus korupsi di PT Asabri dan PT Krakautau Steel.

Dalam upaya itu Kortastipidkor melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya, Rabu 8 Juli 2026. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Jampidus Febrei Adriansyah.

Polisi telah menyita sejumlah besar uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Selain itu juga telah disita emas batangan puluhan kilogram.

Febrie Adrianyah mengakui bahwa rumah di Sentul yang juga digeledah polisi adalah miliknya. Febrie yang kabarnya menjadi calon kuat pengganti Jaksa Agung mengundurkan diri sebagai Jampidsus Sabtu 11 Juli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....