Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Johar Baru
- 31 Mei 2026 12:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polsek Johar Baru tangkap dua pelaku curanmor Honda Genio
- Aksi pencurian terjadi di Kelurahan Galur, Johar Baru
- Polisi ungkap kasus berbekal rekaman CCTV
- Motor curian dijual melalui Facebook seharga Rp2,5 juta
- Polisi sita kunci letter T dari tangan pelaku
RRI.CO.ID, Jakarta - Polsek Johar Baru menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas. Khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat,” kata Reynold dalam rilis resminya, Minggu 31 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Rawa Tengah, Kelurahan Galur, pada 15 Mei 2026 dini hari. Korban, Eka Putri Septiani, kehilangan sepeda motor Honda Genio bernomor polisi B 3027 PIJ.
Motor diparkir di gang dekat rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat korban hendak menggunakannya pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah hilang.
Hasil pemeriksaan rekaman CCTV membantu polisi mengidentifikasi para pelaku. Tim Reskrim Polsek Johar Baru kemudian menangkap pelaku berinisial JJ di kawasan Pisangan Baru, Matraman.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku lainnya berinisial AZ di kawasan Paseban, Senen. Polisi juga menyita satu kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengatakan motor hasil curian dijual melalui Facebook. Kendaraan tersebut dilepas dengan harga Rp2,5 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing,” kata Kompol Saiful Anwar.
Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain berinisial M dan R yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Warga juga diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan tindak kejahatan.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan. Segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan tindak kejahatan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....