Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kejahatan Jalanan, Sebanyak 173 Tersangka Diamankan

  • 24 Mei 2026 11:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026.
  • Sebanyak 173 tersangka ditangkap Ditreskrimum dan Polres jajaran.
  • Lebih dari 24 ribu CCTV terintegrasi membantu pengungkapan perkara.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026. Sebanyak 173 tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan puluhan tersangka ditangani Polda Metro Jaya. Sementara tersangka lainnya ditangani Polres jajaran sesuai lokasi pengungkapan perkara.

“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Sebanyak 38 tersangka ditangani Polda Metro dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor. Kejahatan jalanan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.

Menurut Kombes Iman, sejumlah pengungkapan berawal dari laporan masyarakat dan video viral media sosial. Informasi tersebut membantu polisi melakukan identifikasi hingga penangkapan terhadap pelaku.

“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video viral di media sosial. Informasi itu membantu proses identifikasi dan penangkapan pelaku,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Barang bukti meliputi kendaraan bermotor, laptop, senjata api, senjata tajam, hingga rekaman CCTV.

Polda Metro Jaya juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli besar di titik rawan kejahatan jalanan. Selain itu, pembinaan pos keamanan lingkungan atau poskamling terus dilakukan secara bertahap.

Saat ini lebih dari 24 ribu titik CCTV telah terintegrasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kamera pengawas tersebut dinilai mempercepat proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.

“Kami terus melakukan patroli rutin di titik rawan dan membina 150 poskamling. Langkah ini memperkuat keamanan lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada polisi. Menurutnya, laporan cepat warga membantu pengungkapan perkara curat, curas, dan curanmor.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat membantu pengungkapan perkara,” ujarnya.

Kombes Budi menegaskan seluruh penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan asas legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas.

“Penindakan ini menjadi pesan bagi pelaku maupun pihak yang berniat melakukan kejahatan. Masyarakat segera melapor melalui layanan 110,” ucapnya.

Ia memastikan Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Jakarta. Selain itu, kepolisian juga berkomitmen menjaga keamanan lingkungan dari ancaman kejahatan jalanan.

“Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....