Kasus Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Motif Kejahatan Diduga karena Sakit Hati

  • 04 Mei 2026 08:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan bernama Dumaris Boru Sitio (60) di Rumbai, Pekanbaru, Riau. Empat pelaku masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L berhasil diringkus aparat di sejumlah lokasi.

AF diduga menjadi otak kejahatan dan memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai mantan menantu. Sedangkan SL berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan dengan menggunakan balok kayu, dibantu dua pelaku lainnya.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Rosihandua, mengatakan setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke luar daerah. “Mereka sempat berada di Medan dan Aceh, bahkan sempat mengunjungi tempat hiburan” ucapnya, Minggu 3 Mei 2026.

Menurut Hasyim, motif kejahatan diduga karena sakit hati akibat konflik keluarga, serta keinginan pelaku untuk menguasai harta korban. “Tersangka AF merupakan mantan menantu yang sakit hati kepada keluarga korban,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Hasyim, pelaku berniat membunuh seluruh penghuni rumah yang terdiri dari empat orang. “Namun pada saat kejadian, hanya ada korban yang berhasil ditemui mereka,” ujarnya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menambahkan pihaknya bergerak cepat mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV di rumah korban. Menurut dia, koordinasi lintas wilayah dilakukan dengan jajaran kepolisian di Aceh dan Sumatra Utara.

Pada 30 April 2026 malam, dua pelaku utama yaitu AF dan SL berhasil ditangkap di wilayah Aceh Tengah. Selanjutnya hasil pengembangan mengarah kepada dua pelaku lainnya yang akhirnya ditangkap sehari kemudian di wilayah Binjai, Sumatra Utara.

Menurut Muharman, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Di antaranya perhiasan emas, telepon seluler, laptop, speaker, jam tangan, dan teropong.

Korban Dumaris ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Kurnia 2, Rumbai, Pekanbaru, pada Rabu 29 April 2026. Berdasarkan rekaman CCTV, korban dibunuh dengan menggunakan balok kayu yang menghantam wajah dan lehernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....