Polri Ungkap Jaringan Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

  • 22 Apr 2026 22:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri bongkar jaringan internasional penjualan phishing tools
  • Dua tersangka diamankan dengan aset sitaan Rp4,5 miliar
  • Kerugian global diperkirakan mencapai Rp350 miliar

RRI.CO.ID, Jakarta - Polri mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk kejahatan akses ilegal. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan nilai kerugian global mencapai sekitar Rp350 miliar.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui patroli siber yang menemukan situs mencurigakan. Situs tersebut terindikasi memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas phishing kepada berbagai pihak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan situs tersebut digunakan sebagai sarana transaksi ilegal. Penyidik juga menemukan keterkaitan dengan akun Telegram sebagai media komunikasi penjualan tools.

“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools sebagai perangkat lunak untuk akses ilegal. Penyidik menemukan akun Telegram dengan bot sebagai media komunikasi dan pengiriman script,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, April 2026.

Ia mengungkapkan, tersangka berinisial GWL telah memproduksi dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017. Penjualan kemudian dilakukan sejak 2018 melalui beberapa situs yang saling terhubung.

“Tersangka GWL sejak 2017 memproduksi dan menyempurnakan phishing tools sebelum menjualnya pada 2018. Website yang digunakan yakni wellstore, wellstore.com, dan wellsoft yang terhubung dengan akun Telegram,” katanya.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan bermula dari patroli siber. Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga memastikan penggunaan tools untuk aktivitas ilegal.

“Perkara ini berhasil diungkap dari patroli siber yang menemukan situs penjualan phishing tools. Penyidik melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan penggunaan tools tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, penyidik mengidentifikasi ribuan pembeli dan korban dalam jaringan internasional tersebut. Dua tersangka berinisial GWL dan FYT ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Penyidik mengidentifikasi 2.440 pembeli sepanjang 2019 hingga 2024 serta 34.000 korban secara global. Dua tersangka GWL dan FYT telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia menambahkan kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar dari para pelaku.

“Tersangka sudah ditahan sejak 9 April di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar dengan kerugian global sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polri menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan ruang digital dari kejahatan siber. Pengungkapan ini juga memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan lintas negara.

“Pengungkapan ini bagian komitmen Polri melindungi masyarakat di ruang siber dan memutus ekosistem kejahatan digital. Kami juga memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan FBI,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Ke depan, Polri akan terus meningkatkan patroli siber untuk melindungi masyarakat dari ancaman digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....