Bareskrim Ungkap Pelaku Kasus Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa
- 17 Mar 2026 02:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging tidak layak konsumsi.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti penyelidikan. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut.
“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa. Mengingat kebutuhan daging meningkat menjelang Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya dalam konferensi pers di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin, 16 Maret 2026.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa. Daging tersebut rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk dijual kembali ke masyarakat.
Petugas juga melakukan pengembangan penyelidikan di dua gudang penyimpanan wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan barang bukti daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan penyidikan dilakukan terhadap sejumlah pihak. Penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait distribusi daging tersebut.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa sepuluh saksi serta menyita daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton,” ujarnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di tiga truk serta dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang. Penyidik kemudian melakukan pengujian sampel daging melalui laboratorium.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan warna daging tidak normal dan aromanya berbau apek serta tengik. Dengan kondisi tersebut, daging dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi masyarakat,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka berinisial IY selaku penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli.
“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sisa daging yang telah kedaluwarsa kemudian diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Perdagangan.
Ancaman pidana bagi para tersangka maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Bareskrim menegaskan akan memperketat pengawasan peredaran pangan tidak layak konsumsi menjelang hari besar keagamaan.