TNI AL Gagalkan Barang Bermerek Ilegal di Perbatasan Nunukan

  • 16 Feb 2026 07:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID,

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang bermerek asal Tawau, Malaysia. Barang-barang tersebut masuk secara ilegal melalui wilayah perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara.

Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai pengiriman barang ilegal tersebut. "Kami langsung menindaklanjuti dengan koordinasi dan pengawasan intensif oleh TNI AL dan Bea Cukai," ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.

Penindakan dilakukan terhadap KM Cahaya Jamaker di Pangkalan Tradisional Jamaker, Nunukan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat kardus dan dua koper yang disembunyikan di palka bagian buritan kapal.

"Isinya berupa tas, sepatu, pakaian, dan berbagai produk bermerek lainnya," kata Primayantha. Menurut dia, semuanya tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Berdasarkan penghitungan sementara Bea Cukai Nunukan, nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp88,23 juta. Sedangkan potensi kerugian negara dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp41,5 juta.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. "Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi dalam menjaga wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal," kata Primayantha.

Menurut dia, tindakan tegas terhadap praktik penyelundupan merupakan upaya penegakan hukum yang konsisten. "Terutama dalam menjaga tertib niaga dan stabilitas perekonomian nasional, khususnya di wilayah perbatasan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....