Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Moge Bekas dari Tiongkok

  • 05 Agt 2026 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bea Cukai Tanjung Priok akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk perdagangan internasional setelah berhasil mencegah penyelundupan sejumlah unit motor besar (moge).

RRI.CO.ID, Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan lima unit sepeda motor gede bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD). Petugas juga mengamankan 20 unit rangka (frame) bekas asal Tiongkok di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sepanjang periode 2025–2026.

Demikian disampaikan Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, Rabu 5 Agustus 2026. Menurut dia, pengungkapan kasus berawal dari hasil analisis intelijen serta pemindaian sinar-X terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok.

“Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap isi peti kemas,” ujarnya. “Saat itu ditunjukkan adanya anomali pada citra hasil pemindaian.”

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD). Motor-motor tersebut tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan.

Impor kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Terutama tentang larangan impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.

Adhang juga mengungkapkan upaya pemasukan 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley-Davidson. Dalam kasus tersebut, importir diduga menggunakan modus misdeclaration atau memberikan pemberitahuan impor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya.

Keberhasilan pengungkapan tersebut didukung optimalisasi penggunaan container scanner yang terintegrasi di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Ini kemudian dipadukan dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara selektif.

“Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat,” ujarnya. “Kami juga berkomitmen menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari mencegah masuknya barang impor illegal.”

Adhang menegaskan Bea Cukai Tanjung Priok akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk perdagangan internasional. Menurut dia, pihaknya akan menindak setiap pelanggaran ketentuan kepabeanan serta tata niaga impor.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menjalankan amanat. Khususnya untuk memberantas tindak pidana di bidang kepabeanan yang dapat mengganggu iklim usaha nasional.

Fajri juga mengapresiasi penindakan yang dilakukan sebelum barang ilegal tersebut beredar di masyarakat. Menurut dia, apabila barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan itu sampai digunakan masyarakat, maka berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain.

“Kami bersyukur penindakan ini dilakukan sebelum barang keluar,” katanya.” Jika sampai beredar di masyarakat, barang-barang yang tidak memenuhi kualifikasi itu berpotensi membahayakan keselamatan penggunanya.”

Polisi, akan terus mendukung berbagai langkah penegakan hukum di bidang kepabeanan sebagai bagian dari sinergi bersama Bea Cukai. Tujuannya jelas untuk melindungi masyarakat dan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....