KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus ATR/BPN ke Muktamar Organisasi
- 16 Sep 2026 18:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus ATR/BPN ke Muktamar Organisasi
- KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut
- dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Dugaan aliran uang itu dikaitkan dengan pembiayaan kegiatan muktamar salah satu organisasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, informasi dugaan penggunaan uang menjadi salah satu materi yang akan didalami dalam penyidikan. “Tadi ditanyakan apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia," kata Taugik kepada wartawan, Rabu 16 September 2026.
"Kita belum bisa sampaikan. Tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik menambahkan.
Taufik meminta publik menunggu proses penyidikan yang baru berjalan. Menurutnya, penyidik masih harus menelusuri asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang ditemukan dalam OTT tersebut.
“Tolong dipahami bahwa kita tunggu proses update penyidikan ke depan. Apakah uang-uang itu dipakai atau seperti apa, apakah sudah dikumpulkan sudah lama, itu menjadi materi penyidikan yang akan didalami,” ujarnya.
Dalam OTT pada Senin September, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Barang bukti tersebut antara lain ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para pihak yang diamankan.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Arif Sugianto, Fahd El Fouz dan Erwin. Serta, Rizal Pahlefi, serta Muhammad Fakhry.
KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Terkait kemungkinan pemanggilan Nusron, KPK menyatakan hal itu bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pengembangan perkara.
“Apakah nanti saudara NW dipanggil, ya. Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....