KPK Dalami Aliran Dana Suap HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi

  • 16 Sep 2026 14:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK melakukan penyidikan terhadap aliran dana yang diduga berhubungan dengan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
  • Penyidik KPK mengidentifikasi PT Summarecon sebagai perusahaan yang menerima dana dan sedang mengevaluasi potensi penetapan korporasi ini sebagai tersangka.
  • KPK Dalami Aliran Dana Suap HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penyidik mendalami aliran dana yang masuk ke rekening PT Summarecon, serta peluang menetapkan korporasi tersebut sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mencari fakta penggunaan rekening perusahaan maupun penerimaan manfaat oleh korporasi. “Fakta-fakta yang didapatkan saat ini, itu baru sebatas individu-individu yang mengurus atas nama perusahaan tersebut,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu 16 September 2026.

Menurut Taufik, penyidik akan mendalami apakah terdapat penggunaan rekening perusahaan atau keuntungan yang diterima langsung oleh korporasi. “Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, pendalaman tersebut diperlukan karena keuntungan dari pengurusan HGB pada akhirnya diduga berkaitan dengan kepentingan perusahaan. KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah Summarecon Bogor. KPK menduga sebagian tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Summarecon melalui perantara diduga berkomunikasi dengan Erwin, yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menduga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung melalui Erwin meminta fee sebesar Rp2 miliar. Fee tersebut untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui perantara diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Selanjutnya, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai kurang lebih Rp106,3 miliar. Uang rarusan miliar itu dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Arif Sugianto, Fahd El Fouz dan Erwin. Serta, Rizal Pahlefi, serta Muhammad Fakhry.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....