Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

  • 16 Sep 2026 15:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK membuka peluang memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan HGB di BPN Kabupaten Bogor.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan empat orang kepercayaannya.

Mereka kini menjadi terdakwa dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung di BPN Kabupaten Bogor. Pemanggilan Nusron akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Rabu 16 September 2026. “Apakah nanti Saudara NW dipanggil, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” katanya.

Taufik mengatakan penyidik akan menentukan pihak-pihak yang dipanggil berdasarkan kebutuhan untuk mengungkap perkara tersebut. “Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar. Baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.

Delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Di antaraya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Kemudian Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, seorang pengusaha properti besar di Indonesia. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontan Coin Manurung.

Lima tersangka lainnya diduga sebagai orang kepercayaan Nusron termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Kemudian politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz, serta tiga pihak swasta yaitu Erwin, Rizal Pahlefi, dan Muhammad Fakhry.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....