Menko Yusril Apresiasi Putusan Bebas Lima Terdakwa Pencurian Sawit

  • 12 Sep 2026 16:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang membebaskan lima terdakwa dalam kasus pencurian sawit.
  • Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Penuntut Umum.
  • Yusril menekankan bahwa putusan ini menunjukkan proses peradilan telah berjalan dengan baik berdasarkan fakta dan pembuktian yang sah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur membebaskan lima terdakwa perkara pencurian sawit. Kelimanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan penuntut umum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi putusan tersebut. Menurut Yusril, putusan itu menunjukkan proses peradilan berjalan berdasarkan fakta dan pembuktian yang sah.

“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah membebaskan para terdakwa. Putusan tersebut menunjukkan proses peradilan berjalan berdasarkan fakta dan pembuktian yang sah,” kata Yusril dalma keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.

Yusril mengatakan, proses peradilan pidana harus berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan. Menurutnya, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa bukti kesalahan terdakwa.

“Saya berpesan kepada para hakim, tegakkanlah keadilan sampai langit ini runtuh. Pedomani pesan Ilahi dalam Al-Qur’an tanpa pandang bulu,” ujar Yusril.

Yusril meminta hakim tidak ragu membebaskan terdakwa apabila kesalahannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebaliknya, hukuman harus dijatuhkan secara adil apabila terdakwa terbukti bersalah.

“Kalau terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkanlah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu membebaskannya,” kata Yusril.

Yusril mengatakan, kelima terdakwa memperoleh pendampingan hukum dari enam penasihat hukum selama persidangan. Menurutnya, pendampingan advokat penting untuk memastikan hak pembelaan masyarakat terpenuhi.

“Advokat yang membela rakyat kecil dalam perkara seperti ini juga harus kita apresiasi. Kehadiran advokat penting memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” ujar Yusril.

Yusril kemudian menjelaskan ketentuan upaya hukum terhadap putusan bebas dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, Pasal 299 ayat (2) huruf a mengatur kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah jelas mengenai ketentuan upaya hukum terhadap putusan bebas. Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi,” kata Yusril.

Yusril menilai putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir proses perkara. Ia juga meminta tidak ada pembedaan antara putusan bebas murni dan bebas tidak murni.

“Jangan lagi dicari-cari celah dengan membuat kategori bebas murni dan bebas tidak murni. Kategori tersebut tidak dikenal dalam KUHAP baru sehingga putusan bebas harus dihormati,” ujar Yusril.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....