KPK Kembali Geledah Dua Rumah Terkait Kasus Muara Enim

  • 11 Sep 2026 15:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Muara Enim pada Kamis 10 September 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
  • Penggeledahan dilakukan di rumah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dan rumah pelaksana proyek swasta.
  • Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintahan daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta - KPK kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan/atau penerimaan lainnya di Pemkab Muara Enim, Sumatra Selatan. Penyidik KPK menggeledah dua lokasi pada Kamis, 10 September 2026.

Masing-masing merupakan rumah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kemudian juga rumah pihak swasta pelaksana proyek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan tersebut. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2026.

Budi menjelaskan, barang bukti elektronik tersebut selanjutnya akan diproses untuk mendukung pengungkapan perkara. Penyidik akan melakukan ekstraksi dan analisis terhadap informasi yang terdapat dalam barang bukti elektronik tersebut.

"Selanjutnya, penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam BBE dimaksud. Untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini," katanya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terkait dugaan korupsi PBJ dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim. Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua kantor di lingkungan Pemkab Muara Enim pada Rabu, 9 September 2026.

Dua lokasi tersebut yakni Kantor Dinas PUPR serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2026.

Budi mengatakan, berbagai barang bukti yang diamankan akan dianalisis dan ditelaah penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,6 miliar terkait pengurusan hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025. Uang tersebut diduga diberikan melalui Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan anggota-V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara bermula dari audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025. Dalam audit tersebut ditemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah mengurus temuan audit melalui Angga. Rusdi kemudian meminta Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, bertemu dengan Angga melalui Mulyono.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar. Dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis audit di BPK. KPK menyebut hasil pemeriksaan kemudian diubah. Sementara itu, Abi menyiapkan dana yang berasal dari sejumlah pihak.

Salah satunya Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, yang merupakan penyedia proyek smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. KPK mengungkap, dari Rp500 juta yang diterima Abi, Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono.

Sementara itu, sekitar Rp300 juta lainnya diserahkan di Sumatera Selatan, termasuk kepada Edison. Angga juga diduga menerima Rp50 juta dari Abi. KPK menyatakan masih akan mendalami lebih lanjut aliran dana dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Edison, Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Fika, dan Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....