KPK Dalami Dugaan Bupati Pali Urus Opini WTP melalui Tersangka Kasus Muara Enim

  • 19 Agt 2026 09:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK sedang mendalami dugaan Bupati Pali Asgianto meminta bantuan memperoleh opini WTP dari BPK RI dalam perkara Muara Enim.
  • Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa Asgianto sebagai saksi terkait dugaan suap berkaitan dengan temuan audit BPK di Kabupaten Muara Enim pada Selasa 18 Agustus 2026.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menduga terdapat komunikasi maupun permintaan bantuan dari Asgianto kepada sejumlah pihak di BPK.

RRI.CO.ID, Jakarta — KPK mendalami dugaan Bupati Pali Asgianto meminta bantuan memperoleh opini WTP dari BPK RI dalam perkara Muara Enim. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Asgianto sebagai saksi terkait dugaan suap temuan audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Selasa 18 Agustus 2026.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga terdapat komunikasi maupun permintaan bantuan dari Asgianto kepada sejumlah pihak di BPK. “Penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati Pali ini kepada pihak-pihak di BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, yang dikutip, Rabu 19 Agustus 2026.

Menurut Budi, komunikasi tersebut diduga dilakukan Asgianto dengan Augusz Dewanggara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komunikasi juga diduga dilakukan dengan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.

Bobby sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Nama Bobby turut didalami karena Augusz Dewanggara diduga merupakan orang kepercayaannya.

“Jadi Bupati Pali ini meminta bantuan kepada AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini dan juga kepada Saudara BB. Dimana sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi bagaimana agar Kabupaten Pali ini bisa mendapatkan opini WTP,” ujar Budi.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami bentuk komunikasi maupun permintaan bantuan yang dilakukan Asgianto kepada Augusz dan Bobby. Namun, dugaan permintaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya Kabupaten Pali memperoleh opini WTP dari BPK.

“Kabupaten Pali ini sejak 2013 belum pernah mendapatkan WTP. Opininya selalu WDP,” ujar Budi.

Asgianto diperiksa penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan. Pemeriksaan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait temuan audit BPK di Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pemberian suap senilai Rp1,6 miliar oleh Bupati Muara Enim, Edison. Uang miliaran itu digunakan untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Uang tersebut diduga diberikan melalui Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta. Augusz disebut sebagai orang kepercayaan anggota-V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus bermula dari audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025. Dalam audit tersebut ditemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah mengurus temuan audit BPK melalui Angga setelah ditemukan pelanggaran materialitas. Rusdi kemudian meminta Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, bertemu dengan Angga melalui perantara bernama Mulyono.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar. Dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis audit di BPK. Selanjutnya, mereka mengubah hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Abi menyiapkan dana yang berasal dari sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. Fika merupakan penyedia proyek smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

KPK mengungkap, Rp500 juta yang diterima Abi, Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara. Sisanya sekitar Rp300 juta diserahkan di Sumatera Selatan, termasuk kepada Edison.

Selain itu, Angga juga diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut aliran dana dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Edison, Augusz Dewanggara. Serta, Titin Rita Lestari, Fika, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....