Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Pemkab Muara Enim, KPK Amankan Dokumen
- 10 Sep 2026 15:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Pemkab Muara Enim, KPK Amankan Dokumen
- Penggeledahan dilakukan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi PBJ dan/atau penerimaan lainnya di Pemkab Muara Enim 2025-2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi PBJ dan/atau penerimaan lainnya di Pemkab Muara Enim 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim, Rabu 9 September 2026.
"Dalam penggeledahan tersebut. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 10 September 2026.
Budi menjelaskan, berbagai barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dianalisis dan ditelaah oleh penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu proses penyidikan dalam mengungkap perkara yang tengah ditangani.
"Selanjutnya, penyidik tentunya akan menganalisis dan menelaah setiap barang bukti yang diamankan. Tujuannya, untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pemberian suap senilai Rp1,6 miliar oleh Bupati Muara Enim, Edison. Uang miliaran itu digunakan untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uang tersebut diduga diberikan melalui Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta. Augusz disebut sebagai orang kepercayaan anggota-V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus bermula dari audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025. Dalam audit tersebut ditemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah mengurus temuan audit BPK melalui Angga setelah ditemukan pelanggaran materialitas. Rusdi kemudian meminta Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, bertemu dengan Angga melalui perantara bernama Mulyono.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar. Dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis audit di BPK. Selanjutnya, mereka mengubah hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Abi menyiapkan dana yang berasal dari sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. Fika merupakan penyedia proyek smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
KPK mengungkap, Rp500 juta yang diterima Abi, Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara. Sisanya sekitar Rp300 juta diserahkan di Sumatera Selatan, termasuk kepada Edison.
Selain itu, Angga juga diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut aliran dana dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Edison, Augusz Dewanggara. Serta, Titin Rita Lestari, Fika, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....