Kuasa Hukum Febrie Tanggapi Keterangan Ahli soal TPPU dan Perdagangan Pengaruh

  • 24 Agt 2026 19:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai keterangan ahli memperkuat argumentasi permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
  • Keterangan ahli hukum pidana dari UGM, Fatahillah Akbar, yang dihadirkan Kejaksaan Agung dianggap relevan dengan dalil hukum yang diajukan pihak pemohon.
  • Sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai keterangan ahli turut memperkuat argumentasi permohonan praperadilan. Menurutnya, sejumlah penjelasan ahli dalam persidangan relevan dengan dalil hukum yang diajukan pihak pemohon.

Hal tersebut disampaikan Firman setelah sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2026. Firman menyoroti keterangan ahli hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar, yang dihadirkan pihak Kejaksaan Agung dalam persidangan.

Menurut Firman, ahli menjelaskan trading in influence atau perdagangan pengaruh belum dikriminalisasi secara khusus dalam hukum positif Indonesia. Firman menilai keterangan tersebut relevan dengan dalil yang diajukan pihaknya terkait dasar hukum sangkaan terhadap Febrie.

“Hanya penjelasan-penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Kan belum ada," kata Firman di PN Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2026.

Firman menilai penjelasan mengenai pihak yang diduga memperdagangkan pengaruh juga perlu memiliki dasar yang jelas dalam konstruksi perkara. "Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif,” ujarnya.

Firman juga menekankan pentingnya prinsip lex certa dalam penerapan hukum pidana. Menurutnya, suatu sangkaan pidana perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas.

“Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah,” kata Firman.

Selain persoalan perdagangan pengaruh, Firman turut menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Febrie. Firman menyebut keterangan mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, turut menjadi perhatian pihak pemohon.

Menurut Firman, Yunus menjelaskan pentingnya kejelasan tindak pidana asal sebelum perkara TPPU dikembangkan. “Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU,” ujar Firman.

Firman menilai emas 74 kilogram dan valuta asing belum tentu hasil kejahatan jika tindak pidana asal belum jelas. "Hasil tindak pidana apa saja belum tahu, ya kan? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana?” katanya.

Dalam sidang praperadilan, Kejagung menghadirkan tiga ahli, termasuk mantan Ketua PPATK Yunus Husein, untuk memberikan keterangan. Dua ahli lainnya ialah Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji dan dosen Fakultas Hukum UGM Fatahilah Akbar.

Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar menjelaskan, trading in influence tercantum dalam UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, ketentuan tersebut belum diadopsi secara khusus sehingga belum dapat digunakan sebagai dasar dakwaan pidana.

“Trading in influence memang sebagai salah satu perbuatan yang diatur dalam UNCAC yang sudah diratifikasi Undang-Undang 7 Tahun 2006. Tetapi, apakah, saya setuju bahwa apakah Pasal 18 UNCAC yang sudah diratifikasi bisa menjadi pasal dakwaan? Itu tidak bisa,” ujar Fatahillah.

Fatahillah menjelaskan, perdagangan pengaruh dapat menjadi uraian modus operandi untuk memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum tertentu. “Tetapi dia hanya bisa menjadi modus operandi untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya,” katanya.

Fatahillah menambahkan, pengaturan mengenai perdagangan pengaruh sebelumnya sempat dibahas dalam rancangan KUHP pada periode 2018–2019. Namun, ketentuan tersebut belum diakomodasi dalam KUHP yang berlaku saat ini.

Karobankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan, termohon menanggapi dalil pemohon melalui agenda pemeriksaan saksi ahli di persidangan. Divisi Hukum Polri menegaskan seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Keterangan ahli sendiri menunjukkan penggeledahan dan penyitaan sah dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan sesuai prosedur hukum,” ujar Veris.

Veris memastikan Polri menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Serta, akan mengikuti persidangan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....