Kuasa Hukum Febrie Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang Praperadilan
- 21 Agt 2026 23:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kuasa Hukum Febrie Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang Praperadilan
- sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2026.
- penjelasan ahli memberikan pandangan yang dinilai relevan dengan dalil permohonan pemohon.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai keterangan sejumlah ahli dalam sidang praperadilan turut memperkuat argumentasi permohonan kliennya. Sejumlah keterangan tersebut akan menjadi bagian pertimbangan tim kuasa hukum dalam menyusun kesimpulan sebelum putusan hakim.
Hal tersebut disampaikan Febri usai sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2026. Menurutnya, beberapa penjelasan ahli memberikan pandangan yang dinilai relevan dengan dalil permohonan pemohon.
“Jadi, meskipun ahli dihadirkan oleh termohon. Namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu atau justru menguntungkan permohonan yang kami ajukan,” kata Febri di gedung PN Jaksel, Jumat 21 Agustus 2026.
Salah satu keterangan yang disoroti berkaitan dengan prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. Febri menyebut ahli menerangkan pentingnya penerapan ketentuan pidana yang lebih baru atau lebih meringankan, termasuk dalam proses penyidikan.
“Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana yang paling baru. Atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan,” ujarnya.
Menurut Febri, keterangan tersebut menjadi salah satu argumentasi pihaknya dalam mempersoalkan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie. Febri menilai terdapat ketentuan dalam Undang-Undang TPPU yang masih digunakan dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
“Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari pemohon,” kata Febri.
Selain itu, Febri juga menyoroti keterangan ahli mengenai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan ruang klarifikasi dan menjaga keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dengan hak seseorang.
Febri berharap proses persidangan tersebut juga dapat menjadi ruang untuk memperkuat penerapan prinsip due process of law. “Kalau sprindik-nya bermasalah, kalau penetapan tersangkanya bermasalah, maka tindak lanjut dari proses itu akan bermasalah secara hukum,” kata Febri.
Karobankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan, termohon menanggapi dalil pemohon melalui agenda pemeriksaan saksi ahli di persidangan. Divisi Hukum Polri menegaskan seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Keterangan ahli sendiri menunjukkan penggeledahan dan penyitaan sah dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan sesuai prosedur hukum,” ujar Veris.
Veris mengatakan, Polri berencana menyerahkan dokumen pendukung dan menghadirkan ahli pembanding pada agenda persidangan berikutnya. "Dokumen-dokumen ini akan menjelaskan dasar serta peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” ujarnyanya.
Veris memastikan Polri menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Serta, akan mengikuti persidangan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Khususnya, terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.
Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, sebagai tersangka. Sebelumnya, Jamwas Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan Febrie sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....