Praperadilan Febrie, Ahli Hukum Jelaskan Keterkaitan TPPU dan Tindak Pidana Asal
- 21 Agt 2026 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menerangkan bahwa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana asal atau predicate crime dalam penyidikan.
- Mahrus Ali menegaskan bahwa TPPU tidak mungkin terjadi tanpa adanya predicate offense sebagai fondasi hukum dalam pengembangan penyidikan.
- Keterangan ahli ini disampaikan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menjelaskan keterkaitan antara TPPU dengan tindak pidana asal atau predicate crime. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2026.
Mahrus mengatakan, berdasarkan pemahamannya, TPPU memiliki keterkaitan dengan adanya tindak pidana asal yang menjadi dasar pengembangan penyidikan. "TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense, tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus dalam persidangan, Jumat 21 Agustus 2026.
Mahrus menjelaskan, penyidik dapat menemukan bukti permulaan terkait TPPU dalam proses penyidikan tindak pidana asal. Setelah ditemukan bukti yang cukup, penyidikan TPPU dapat dikembangkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TPPU.
Menurut Mahrus, konstruksi tersebut menempatkan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan atau follow-up crime. Karena itu, tindak pidana asal menjadi bagian yang berkaitan dalam proses penanganan perkara.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Mahrus juga menjelaskan pandangannya mengenai ketentuan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 Undang-Undang TPPU. Menurutnya, tahapan penyidikan tindak pidana asal dan TPPU memiliki mekanisme yang perlu diperhatikan penyidik.
Mahrus menyatakan surat perintah penyidikan yang memuat tindak pidana asal dan TPPU perlu dikaji sesuai ketentuan hukum berlaku. “Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” kata dia.
Keterangan Mahrus disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka serta sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Karobankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan, termohon menanggapi dalil pemohon melalui agenda pemeriksaan saksi ahli di persidangan. Divisi Hukum Polri menegaskan seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Keterangan ahli sendiri menunjukkan penggeledahan dan penyitaan sah dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan sesuai prosedur hukum,” ujar Veris.
Veris mengatakan, Polri berencana menyerahkan dokumen pendukung dan menghadirkan ahli pembanding pada agenda persidangan berikutnya. "Dokumen-dokumen ini akan menjelaskan dasar serta peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” ujarnyanya.
Veris memastikan Polri menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Serta, akan mengikuti persidangan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Khususnya, terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.
Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, sebagai tersangka. Sebelumnya, Jamwas Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan Febrie sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....