KPK Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus

  • 24 Jul 2026 20:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima surat permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Supervisi yang diminta berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
  • Surat permintaan supervisi tersebut diajukan oleh Plt Jampidsus Rudi Margono sebagai dasar untuk melakukan supervisi kepada KPK.

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mengonfirmasi telah menerima permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat ini, KPK masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebelum memasuki tahap supervisi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, permintaan tersebut diajukan melalui surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono sebagai dasar pelaksanaan supervisi oleh KPK. "KPK sudah menerima surat permintaan, tetapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," kata Setyo di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Setyo, saat ini KPK masih berada pada tahap koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum memasuki tahap supervisi.

"Saat ini baru kami lakukan koordinasi. Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK, yaitu pembahasan secara mendetail ranah supervisi," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila perkara telah memasuki tahap supervisi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK akan terlibat lebih intensif melalui koordinasi. Koordinasi dilakukan dengan tim penyidik Kejaksaan Agung.

Setyo menambahkan, Direktur III Kedeputian Korsup telah melaporkan perkembangan penanganan perkara. Tim KPK juga mulai melakukan pemantauan di Kejaksaan Agung sejak Jumat pagi.

Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung setelah sebelumnya tidak hadir dengan alasan kesehatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang dikoordinasikan oleh Jamwas Rudi Margono untuk menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan. KPK menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebelum menentukan langkah supervisi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan permintaan supervisi tersebut. Sementara itu, pihak Febrie Adriansyah belum memberikan tanggapan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....