Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Dinilai Harus Diusut Tuntas, termasuk Aliran Dana
- 24 Jul 2026 05:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Peneliti Nilai Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Perlu Diusut hingga Aliran Dana
- penyidikan juga perlu menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
- penyidik perlu menelusuri keseluruhan rangkaian dugaan kejahatan, termasuk asal-usul aset serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
RRI.CO.ID, Jakarta – Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia Hasnu Ibrahim menilai dugaan korupsi eks Jampidsus perlu diusut menyeluruh. Menurutnya, penyidikan juga perlu menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasnu yang juga Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai korupsi semata. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri keseluruhan rangkaian dugaan kejahatan, termasuk asal-usul aset serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Ia mengatakan barang bukti berupa uang tunai dan emas yang telah disita penyidik merupakan bagian dari proses pembuktian. Namun, menurutnya, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penyitaan aset.
"Kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Masih perlu diungkap apakah terdapat aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana itu," ujar Hasnu dalam diskusi hukum di Jakarta Pusat, Kamis 23 Juli 2026.
Hasnu juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penyimpangan tata kelola sektor batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap. Menurutnya, apabila terbukti melalui proses hukum, praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam paparannya, Hasnu menguraikan tiga aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian penyidik dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, aspek tersebut meliputi dugaan pidana asal, pencucian uang, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proses pengambilan keputusan.
Hasnu juga menyoroti sejumlah ketentuan regulasi yang perlu dievaluasi agar tidak membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan SDA. Selain itu, Hasnu mendorong penguatan mekanisme penelusuran aset dan transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership).
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai Prabowo sudah tepat menunjuk Kuntadi mengisi jabatan Jampidsus.
"Oh, Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama. Bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.
Yusril paham dengan keinginan publik agar kasus korupsi Febrie ditangani secara tuntas. Oleh sebab itu, Yusril berharap kerja Kejagung sesuai dengan jalurnya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Perkara tersebut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah kediaman dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....