Kejagung Ungkap Dugaan Penyelewengan Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
- 04 Jun 2026 21:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menyelewengkan insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
- Direktur Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan BGN memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG.
- Dalam perkara ini, ketiga mantan pejabat BGN diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG selama periode 2025–2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menyelewengkan insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tiga tersangka kasus BGN itu adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan BGN memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci modus penyelewengan yang dilakukan para tersangka. Menurut Syarief, hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami penyidik.
“Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya.
Syarief juga menegaskan bahwa penyidikan saat ini masih berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan belum mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Untuk saat ini belum, kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam perkara ini, ketiga mantan pejabat BGN diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG selama periode 2025–2026. Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi tertentu secara melawan hukum untuk menjadi mitra SPPG.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....