Kejagung Ungkap Modus Dadan Atur Afiliasi Mitra SPPG

  • 04 Jun 2026 14:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kejagung mengungkap dugaan pengaturan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN.
  • Yayasan mitra diduga memperoleh insentif miliaran rupiah per hari dari Program Makan Bergizi Gratis.
  • Penyidik juga menemukan dugaan intervensi pengadaan motor listrik, sepatu, tablet elektronik, dan televisi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional. Yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengaturan dilakukan melalui proses verifikasi. Dugaan tersebut, kata Syarief, ditemukan pada portal mitra Badan Gizi Nasional.

"Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Syarief, yayasan tersebut tetap ditunjuk meski tidak memenuhi persyaratan. Penunjukan diduga terjadi melalui pengaturan proses verifikasi yang mendapat atensi para tersangka.

Cara tersebut diduga membuat yayasan tertentu lolos menjadi mitra SPPG. Yayasan itu kemudian mengelola Program Makan Bergizi Gratis dengan anggaran sangat besar.

Pada 2025, anggaran Program Makan Bergizi Gratis mencapai Rp85,27 triliun. Anggaran program tersebut meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Syarief mengatakan yayasan yang ditunjuk memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap hari. Penyidik menduga keuntungan tersebut mengalir kepada yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki saudara DH, SS, dan LP," katanya.

Selain mengatur penunjukan yayasan, ketiga tersangka diduga mengintervensi pengadaan barang dan jasa. Intervensi dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Badan Gizi Nasional.

"Saudara DH, SS, dan LP dalam proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum. Mereka melakukan intervensi kepada PPK," ucapnya.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan strategis. Pengadaan tersebut meliputi motor listrik, sepatu, tablet elektronik, dan televisi.

Pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan pengadaan 32 ribu pasang sepatu.

Selain itu, terdapat pengadaan 31 ribu unit tablet elektronik. Pengadaan televisi juga dilakukan sebanyak 5.400 unit dengan nilai Rp75 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....