Kejagung Jerat Dadan dan Dua Eks Waka BGN dengan Pasal Berlapis
- 03 Jun 2026 22:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kejagung menjerat Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dengan pasal berlapis.
- Ketiganya menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026.
- Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari dan menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala lembaga tersebut dengan pasal berlapis. Dadan, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga terlibat korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan perkara.
"Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut dijalankan sepanjang 2025 hingga 2026 melalui Badan Gizi Nasional.
Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah ketiganya dicopot dari jabatan masing-masing. Penyidik kemudian memeriksa mereka sejak subuh hingga sore sebelum memutuskan penahanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....