Sejumlah Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Kasus Chromebook

  • 25 Mei 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sejumlah akademisi, pegiat antikorupsi, mantan pejabat publik, dan praktisi hukum mengajukan amicus curiae perkara Chromebook Nadiem Makarim.
  • Dugaan korupsi pengadaan Chromebook

RRI.CO.ID, Jakarta - Sejumlah akademisi, pegiat antikorupsi, mantan pejabat publik, dan praktisi hukum mengajukan amicus curiae perkara Chromebook. Dokumen sahabat pengadilan itu disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk bahan pertimbangan hukum.

Dalam dokumen itu, para pemohon menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang TIPIKOR. Mereka berpandangan penegakan hukum korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada temuan kerugian negara.

“Inti tindak pidana korupsi bukan semata kerugian negara. Tetapi adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri,” bunyi dokumen amicus curiae yang dikutip, Senin 25 Mei 2026.

Para amici menilai penegak hukum kerap mengaitkan kerugian negara dengan korupsi tanpa pembuktian tujuan memperkaya diri. Pola penegakan hukum tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi kebijakan publik dan mengganggu kepastian hukum nasional.

Dalam perkara Chromebook, para amici menilai dakwaan belum menguraikan secara rinci dugaan perbuatan pidana terdakwa secara jelas. Mereka juga menilai narasi dugaan keuntungan bagi Google tidak tercermin tegas dalam surat dakwaan resmi.

"Tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya perbuatan memperkaya atau maksud menguntungkan secara tidak sah. Pola ini dinilai telah melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara," bunyi dokumen tersebut.

Selain itu, amici menilai belum terdapat pembuktian memadai mengenai tujuan memperkaya atau menguntungkan pihak tertentu. Kerugian negara, menurut mereka, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar menyimpulkan adanya korupsi.

Para pemohon meminta majelis hakim membedakan secara tegas antara kesalahan administratif atau kebijakan dengan tindak pidana korupsi. Mereka juga meminta hakim menerapkan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam memutus perkara.

Para Amici menegaskan bahwa kritik dan masukan dalam Amicus Curiae ini bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Melainkan justru untuk menjaga agar pemberantasan korupsi berjalan tepat sasaran.

Dokumen tersebut diajukan oleh sejumlah tokoh, di antaranya mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, budayawan Goenawan Mohamad, hingga advokat Todung Mulya Lubis.

Selain itu, Kepala LKPP Agus Prabowo, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, serta aktivis HAM Usman Hamid. Mereka berharap masukan tersebut dapat membantu majelis hakim menilai perkara secara objektif dan berkeadilan.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun.

Jaksa menilai terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. "Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer," ujar Jaksa Roy Riadi di Pengadilan Tipikor, Rabu 13 Mei 2026.

Hal yang memberatkan Nadiem, salah satunya adalah telah mengakibatkan persoalan kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia. Selain itu, hakim menilai Nadiem menyebabkan kerugian negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....