Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- 13 Mei 2026 23:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan dibacakan dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riyadi, menyatakan Nadiem terbukti bersalah. Jaksa menilai terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Roy. Sidang berlangsung di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar. Denda tersebut subsider 190 hari kurungan penjara.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.
Jaksa menyebut kerugian negara sangat besar. “Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, diganti pidana penjara sembilan tahun,” ujar Roy.
Menurut jaksa, Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Tuntutan juga merujuk Pasal 20 huruf c KUHP.
Pihak kuasa hukum Nadiem meminta waktu menyusun nota pembelaan atau pledoi. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara korupsi.
Advokat Anwar Makarim meminta waktu selama tiga minggu. Nota pembelaan dijadwalkan dibacakan pada 2 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyetujui permohonan tersebut. Hakim berharap waktu itu dimanfaatkan untuk pemulihan kesehatan terdakwa.
“Sidang ditunda pada Selasa, 2 Juni 2026. Terdakwa juga akan mengajukan pembelaan dalam persidangan,” kata Purwanto.
Majelis hakim menilai waktu tambahan dapat membantu persiapan pembelaan lebih optimal. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....