Nadiem Makarim Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

  • 17 Apr 2026 16:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korupsi Chrome Book Nadiem Makarim
  • Nadiem Makarim sampaikan maaf dan mengaku tak paham birokrasi

RRI.CO.ID, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Nadiem mengaku melakukan refleksi diri selama menjalani masa penahanan sekitar tujuh bulan terakhir.

“Terima kasih teman-teman media, saya hari ini mau bercerita sedikit. Saya sudah 7 bulan di penja dan walaupun alhamdulillah saya bersyukur bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” ujar Nadiem di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam keterangannya yang dikutip, Jumat, 17 April 2026.

Nadiem mengakui, selama menjabat sebagai menteri, dirinya belum sepenuhnya memahami budaya birokrasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Bahkan, dia mengakui mengajak teman-temannya yang berlatar belakang profesional untuk membantunya waktu itu.

“Saya ingin mengakui ini, bahwa saya masuk mungkin tidak selalu menghormati budaya birokrasi. Saya bawa banyak sekali orang dari luar masuk ke dalam, para profesional muda yang mungkin menciptakan gesekan-gesekann,” katanya.

Nadiem juga menilai dirinya terlalu berfokus pada profesionalisme kerja sehingga kurang menjalankan aspek komunikasi politik dan sosial. "Saya mungkin kurang santun dalam penyampaian, kurang menghormati, dan kurang menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat maupun politik,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting dalam memahami peran seorang pejabat publik. Menurutnya, pejabat publuk tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga politis.

Nadiem juga mengungkapkan bahwa masa penahanan yang dijalaninya menjadi pengalaman berat. Terutama karena harus berpisah dengan keluarga.

Meski demikian, ia mengaku tetap optimistis dan menjadikan pengalaman tersebut sebagai refleksi untuk memperbaiki diri. "Saya tetap percaya bahwa keadilan akan menjadi dasar di negara yang saya cintai ini,” ujarnya.

Diketahui, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.

Mereka, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah. Serta, eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Jaksa menyebutkan, keuntungan yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....