KPK Limpahkan Berkas Sudewo, Bupati Nonaktif Pati Segera Disidang Dua Perkara
- 19 Mei 2026 21:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Pati, Sudewo, ke tahap penuntutan
- KPK menduga tindak pidana itu dilakukan Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Pati, Sudewo, ke tahap penuntutan. Pelimpahan dilakukan untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemerasan pengisian perangkat desa dan suap proyek jalur kereta DJKA.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 19 Mei 2026.
Menurut Budi, jaksa penuntut umum akan menggabungkan dua perkara tersebut dalam satu dakwaan demi efektivitas proses persidangan. “Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara,” katanya.
KPK menyebut jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kasus pertama yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Perkara itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Dalam kasus tersebut, Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga meminta uang Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada calon perangkat desa.
KPK juga mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar saat OTT berlangsung. Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA Kemenhub.
KPK menduga tindak pidana itu dilakukan Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut perkara pemerasan di Pati menjadi pintu masuk pengembangan kasus DJKA.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Asep beberapa waktu lalu.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sudewo mengaku siap menjalani persidangan. “Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” kata Sudewo singkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....