Usut Kasus Penimbunan BBM di NTB, Polisi Libatkan Ahli Migas

  • 04 Mei 2026 16:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda NTB terus mempercepat penanganan dua kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nusa Tenggara Barat.
  • Polisi meminta pendapat Hiswana Migas untuk melengkapi alat bukti.

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB terus mempercepat penanganan dua kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kali ini, polisi meminta pendapat Hiswana Migas untuk melengkapi alat bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Fx. Endriadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses gelar perkara yang tengah dilakukan penyidik. “Saat ini tim penyidik berkoordinasi dengan ahli migas dari Hiswana Migas dan akan melakukan gelar perkara,” ujarnya di Mataram, Senin 4 Mei 2026.

Endriadi menjelaskan, dua kasus yang ditangani terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa. Kasus di Lombok Timur berkaitan dengan penjualan BBM jenis Pertalite secara ecer tanpa izin, sedangkan di Sumbawa terkait penimbunan sekitar 800 liter solar subsidi.

Menurutnya, penimbunan solar di Sumbawa diduga dilakukan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada nelayan di Pulau Bungin. Penanganan perkara ini dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

“Kami melakukan pengawasan ketat, dan jika ada indikasi pidana di lapangan, pasti kami tindak sesuai prosedur,” katanya. Selain dua kasus tersebut, Polda NTB juga menangani satu perkara terkait peredaran elpiji bersubsidi sepanjang 2026.

Dari tiga kasus penimbunan dan pengoplosan yang diungkap tahun ini, polisi telah mengamankan para pelaku. Di Sumbawa, polisi menangkap pelaku berinisial JH yang diduga menimbun sekitar 800 liter solar subsidi dan menjualnya kembali kepada nelayan dengan harga lebih tinggi.

Sementara dalam kasus Lombok Timur, pelaku berinisial ID ditangkap setelah membeli Pertalite dari salah satu SPBU dan menjualnya kembali kepada pengecer di Kecamatan Keruak.

Polda NTB menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan di wilayah tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....