Pertamina Apresiasi Polisi Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

  • 01 Mei 2026 17:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Timur dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
  • Pertamina mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi distribusi energi agar tepat sasaran.

RRI.CO.ID, Pamekasan - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Timur dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Perusahaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi distribusi energi agar tepat sasaran.

Demikian disampaiian Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa, Jumat 1 Mei 2026. Ia menilai perbedaan harga antara BBM dan LPG subsidi dengan non-subsidi menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya penyalahgunaan.

Karena itu, Iwan mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi energi di lapangan. Sebelumnya, Kamis (30/4), Ditreskrimsus Polda Jatim merilis hasil pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Jawa Timur sepanjang Januari hingga April 2026.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga distribusi energi bersubsidi. Agar tepat sasaran sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlangsungan kebijakan subsidi energi nasional. Dari hasil pengungkapan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari total 66 kasus penyalahgunaan yang terungkap dalam periode empat bulan tersebut.

Polisi juga mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan pelaku, di antaranya penggunaan kendaraan modifikasi untuk pengisian berulang. Kemudian, pembelian BBM bersubsidi untuk ditimbun lalu dijual kembali, penggunaan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

Area Manager Communication, Relations and CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan dukungan penuh perusahaan terhadap aparat penegak hukum dalam penindakan kasus tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan TNI atas langkah tegas menindak oknum yang terlibat praktik ilegal.

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan komitmennya memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tidak mentolerir penyimpangan di tingkat distribusi. Perusahaan telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap mitra serta lembaga penyalur.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, selain diproses secara hukum, Pertamina akan menjatuhkan sanksi tegas. Mulai dari pembinaan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Sebagai langkah pencegahan, Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi berplang hijau. Kemudian, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, dan menggunakan LPG secara bijak sesuai kebutuhan.

Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kepada aparat penegak hukum. Termasuk melalui Pertamina Contact Center 135.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....