Perbedaan Upaya Hukum Probono dan Prodeo

  • 13 Sep 2024 06:22 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar: Pernahkah anda mendengar istilah hukum seperti probono dan prodeo?

Dikutip dari Peradi.id, Kata pro bono (pro bono publico) berasal dari Bahasa Latin, yang artinya adalah “for the public good” atau “untuk kepentingan masyarakat umum”. Dalam Deklarasi Internasional tentang Pro Bono yang diinisiasikan oleh International BAR Association pada 16 Oktober 2008, dinyatakan bahwa: "pro bono is derived from the Latin phrase pro bono publico, which refers to work or actions carried out for the public good". Istilah pro bono publico memiliki makna sebagai sebuah penyediaan layanan yang cuma-cuma atau gratis untuk kepentingan umum atau publik.

Pro Bono dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Aturan mengenai bantuan hukum ini diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008. Dasar hukum ini mengatur tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan. Bantuan ini juga berlaku ketika pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

Probono wajib diberikan oleh seorang Advokat dan jasa hukum ini dilakukan berupa pendampingan hukum untuk mengatasi persoalan hukum klien.

Bagaimana dengan Prodeo? Istilah Pro deo merupakan pemberian jasa hukum cuma-cuma. Setiap warga negara yang tidak mampu dapat berperkara secara prodeo. Tentunya, berperkara dengan cara ini harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Perbedaan dengan probono terletak pada siapa yang memberikan jasa ini. Negara lah yang memberikan bantuan secara gratis kepada pihak. Hal ini dapat berbentuk layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan terhadap ragam jenis perkara seperti pengangkatan anak, hak asuh anak, wan prestasi, permohonan dispensasi nikah, dan lainnya. Dengan catatan bahwa para pencari keadilan merupakan seseorang yang tidak mampu secara ekonomi untuk membayar biaya perkara di pengadilan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....