Horor di Balik Senyum Daycare

  • 01 Agt 2024 19:08 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Harjamukti, Kota Depok, mengejutkan public, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Peristiwa ini telah mencuatkan berbagai pertanyaan tentang keamanan dan perlindungan anak-anak di daycare.


Pada Rabu malam, 31 Juli 2024, polisi menangkap seorang pemilik daycare berinisial MI, yang juga dikenal sebagai seorang influencer. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari orang tua korban yang mengadukan tindak kekerasan terhadap anak mereka, MK (2), yang diduga dilakukan oleh MI. Menurut laporan dari peliput Radio Republik Indonesia, Rido Lingga, korban MK bukanlah satu-satunya anak yang mengalami kekerasan di daycare tersebut.



Menanggapi kasus ini, Anggota KPAI Dian Sasmita menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan semua tempat pengasuhan anak memiliki aturan yang sesuai dengan perundangan. “Pemerintah harus memastikan petugas yang ada di daycare memiliki kapasitas pengetahuan tentang perlindungan anak,” ujar Dian Sasmita dalam wawancara dengan Binda Umar dan Tediy Junianto, presenter radio 91,2FM Pro1 RRI Jakarta pada Kamis (1/8/2024).


Dalam wawancara pagi itu, Dian juga menyebutkan bahwa KPAI telah menerima aduan dari orang tua korban yang datang bersama kuasa hukum mereka. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Anak korban terlihat sangat lucu tetapi ada perubahan sikap menjadi takut terhadap orang asing. Ini menunjukkan trauma yang mendalam,” ujarnya.


Dalam wawancara terpisah, Kadek Suardini, pengelola PAUD Anggrek Neli Murni di Gajah Mada, Jakarta Barat, memberikan tanggapan 'menohok' kepada para orang tua yang sibuk sehingga harus menitipkan anak mereka di tempat penitipan anak. Menurut Kadek, meskipun daycare dapat membantu orang tua yang bekerja, penting untuk memilih tempat yang terpercaya dan memastikan adanya pengawasan yang ketat.


KPAI juga menekankan pentingnya pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. “Anak korban berhak mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan dari pemerintah daerah. Kami mendorong agar anak mendapatkan dukungan pemulihan baik fisik maupun psikis,” ujar Dian. Ia juga menambahkan bahwa ingatan akan kejadian traumatis ini pasti membekas kuat dalam diri anak, terutama karena usia mereka yang masih sangat kecil.


Dian Sasmita mengungkapkan bahwa KPAI sedang dalam proses menelaah kebijakan dan regulasi terkait daycare. “Kami melakukan review tidak hanya pada kasus ini saja, tetapi juga melihat kebijakan yang ada terkait dengan daycare. Kami ingin memastikan bahwa peraturan dan mekanisme pengawasan di daycare harus dijalankan dengan benar,” katanya.


Dian menjelaskan bahwa KPAI inginn memastikan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi mereka. “Kami selalu berpihak pada anak. Penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara transparan dan memberikan kepastian hukum pada korban,” katanya menegaskan. Menurut undang-undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan pidana dengan pemberatan hukuman jika dilakukan oleh pengasuh.


Kadek Suardini juga mengungkapkan pentingnya transparansi dan peningkatan sistem pengawasan di daycare. “Membangun kepercayaan dengan orang tua melalui sistem informasi yang baik seperti akses CCTV adalah langkah penting. Namun, yang tak kalah penting adalah memastikan kapasitas SDM pengelola daycare terjamin dan mengikuti pelatihan berkala tentang pengasuhan anak,” ujarnya.



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....