Curi Kabel Listrik, Seorang Pria YU Diamankan Polisi
- 15 Mei 2024 18:47 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Pelaku pencurian kabel listrik inisial YU (40) berhasil diringkus personel Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan, melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengatakan kabel listrik yang ia curi merupakan kabel listrik yang terpasang di gardu ULP PLN, Jln. Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
"Kabel listrik yang dicuri jenis NYY 70 mm berfungsi untuk fooding ke pelanggan dan terhubung ke kotak gardu," ujar Ipda Zainal Yusuf, pada Rabu (15/5/2024).
Aksi pencurian bermula saat tersangka sekitar bulan April 2024 berteduh dari terik panas matahari tidak berjauhan dari gardu listrik PLN. Setelah melihat-lihat, muncul niat jahat YU mencuri kabel.
Pelaku datang membawa peralatan berupa tang besar, palu, gunting seng, parang dan sarung tangan karet agar terhindar dari sengatan listrik.
Dengan peralatan itu, tersangka akhirnya berhasil tanpa terkena aliran listrik memutus kabel fooding pelanggan jenis NYY 70 mm x 6 meter sebanyak 4 jalur yang terpasang di gardu milik PLN yang harganya sekitar Rp 6 juta.
“Kejadian pencurian sekitar pukul 05.00 Wita. Setelah berhasil memotong kabel, pelaku membawa pulang hasil curian, mengakibatkan padamnya listrik di kawasan Kelurahan Mansapa,” ucapnya.
Personil unit Pidum Polres Nunukan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria membawa karung putih hendak menjual kabel tembaga dengan ukuran agak besar.
“Personil langsung mengamankan pelaku di daerah Panamas, Kecamatan Nunukan Selatan. Pelaku mengakui mencuri kabel listrik,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana subsider pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....