Terima Suap, Kejari Jakarta Barat Tahan Pejabat Telkom Grup

  • 04 Okt 2023 06:57 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap Elisa Danardono. Yang bersangkutan ditahan atas kasus pengadaan barang dan jasa yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom.

Elisa diketahui sebagai Sales pada PT Telkom Telstra, diduga menerima suap dari Heddy Kandou eks Dirut PT Quartee Technologies.

"Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penahanan tersangka Elisa Danardono," kata Kasie Interlijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie, kepada RRI melalui keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Elisa merupakan tersangka ke delapan yang ditahan Kejari Jakarta Barat atas kasus ini. Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut melibatkan 4 perushaan yakni antara PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara.

"Kasus ini rentut dari pengadaan barang dan jasa pada tahun 2017-2018. Elisa Danardono adalah tersangka yang ke delapan atas kasus ini," katanya.

Tersangka Elisa dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka Elisa telah dititipkan oleh penyidik Seksi Pidsus di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba. Selanjutnya, penyidik sedang mempersiapkan proses Tahap II kepada Penuntut Umum agar kasus ini segera dilimpahkan kepersidangan.

Untuk diketahui, kasus yang merugikan negara hingga Rp200 miliar ini telah menyeret sejumlah pejabat pada anak perusahaan PT Telkom. Dimana Elisa Danardono salah adalah salah satunya.

Sebelumnya, pada Agustus 2023, Seksi Pidsus Kejari Jakarta Barat telah menaikkan kasus pengadaan barang dan jasa fiktif pada PT Telkom Grup ke penyidikan. Disaat yang sama, penyidik juga menetapkan sebanyak 7 orang tersangka.

Sebanyak 4 tersangka dari anak usaha PT Telkom yaitu EVP Des Telkom Siti Choiriani, mantan DEVP PT Telkom Suhartono, GM BMS Des Telkom Iwan Setiawan, dan AM BMS Des Telkom Oki Mulyades. Sedangkan 3 tersangka lainnya yaitu Dirut PT Quartee Technologies Heddy Rizal Otoluwa, eks Dirut PT Quartee Technologies Heddy Kandou, serta Dirut PT Interdata Teknologi Sukses Rinaldo.

Berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023. Kejari Jakarta Barat telah menggeledah kantor dua anak perusahaan PT Telkom. Yaitu PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia.

Penggeledahan dua kantor perusahaan yang berdomisili di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat itu terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif tahun 2017-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

"Dari hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita 51 bundel dokumen-dokumen. Dokumen ini diduga terkait dengan dugaan korupsi di dua perusahaa tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Guinting, Jumat (28/7) lalu.

Terpisah, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga tengah menangani dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yaitu PT Graha Telkom Sigma. Sudah ada beberapa tersangka dalam kasus ini, diantaranya, Direktur Umum PT Prima Karya Sejahtera,Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma, (2014-2017) BR.

Kemudian Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (2017-2020) Taufiq Hidayat, Direktur Operasional PT Graha Telkom Sigma (2016-2018) Heri Purnomo, Komisaris PT GTS (2014-2018) Judi Achmadi. Sedangkan tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utam PT Wisata Surya Timur, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Hery Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tejo Suro Laksono.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....