Kementerian Hukum Targetkan Enam Juta Lagu Tercatat Lewat Layanan Gratis

  • 30 Sep 2026 21:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DJKI Kementerian Hukum menargetkan enam juta karya lagu dan musik tercatat melalui layanan pencatatan yang gratis sejak 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan pencatatan gratis ini dirancang untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang menjadi basis penarikan dan distribusi royalti bagi para pencipta.
  • Hingga saat ini baru sekitar 7.000 karya musik dan lagu yang tercatat dalam PDLM, menunjukkan tingginya potensi penambahan data melalui kebijakan baru ini.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menargetkan enam juta karya lagu dan musik tercatat melalui layanan pencatatan gratis. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 itu ditujukan untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai basis penarikan dan distribusi royalti.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum Agung Damarsasongko mengatakan pencatatan penting untuk memberikan identitas pada setiap karya musik. Menurutnya, hingga saat ini baru sekitar 7.000 karya musik dan lagu yang tercatat dalam PDLM.

“Pencatatan tidak hanya memberikan data, tetapi juga identitas kepada lagu. Kode lagu akan digunakan secara nasional dan internasional. Ini penting karena judul sama bisa memiliki pencipta berbeda,” kata Agung Damarsasongko dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Agung mengatakan layanan pencatatan gratis tersebut diprioritaskan bagi pencipta lagu di Indonesia. Namun, warga negara asing yang menciptakan lagu di Indonesia juga dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Selain itu, DJKI menyasar pencipta lagu tanpa label serta musisi daerah untuk mencatatkan karya mereka dalam Pusat Data Lagu. Agung menyebut terdapat 17 Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pencipta dan pelaku hak terkait di Indonesia.

“Kami juga menyasar para pencipta lagu yang belum memiliki label serta musisi di berbagai daerah. Saat ini terdapat 17 Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pencipta dan pelaku hak terkait dengan jumlah anggota yang cukup banyak,” ucap Agung.




Lebih lanjut, Agung menargetkan para anggota LMK dapat mencatatkan karya mereka hingga akhir 2026. Layanan tersebut terbuka untuk berbagai genre musik selama karya yang dicatat merupakan ciptaan masyarakat.

Sementara karya yang bersifat turun-temurun atau menjadi warisan budaya dicatat dalam basis data berbeda. Untuk melakukan pencatatan, pencipta perlu menyiapkan identitas dan bukti kepemilikan atau keberadaan karya, seperti lirik maupun materi musik.

“Ahli waris wajib melampirkan bukti statusnya apabila mencatatkan karya pencipta yang telah meninggal dunia. Pencatatan juga mencakup pemain instrumen dan pihak lain yang memiliki hak terkait dalam karya lagu tersebut,” ujar Agung.

Agung juga mengingatkan pencipta untuk memperhatikan penggunaan kecerdasan artifisial atau AI dalam proses pembuatan karya. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pada dasarnya memberikan perlindungan hak cipta terhadap karya yang merupakan hasil olah pikir manusia.

Karya sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi manusia signifikan tidak dapat diklaim sebagai ciptaan manusia untuk pencatatan. Sebaliknya, karya dengan kontribusi manusia signifikan tetap dapat dicatatkan meski menggunakan aplikasi AI dalam proses produksi.

“Pencipta, dalam mengajukan surat pencatatan ciptaan, membuat surat pernyataan bahwa karya itu miliknya. Jika ternyata bukan, maka surat pencatatan ciptaannya bisa dihapuskan,” ucap Agung.

Jika terjadi sengketa kepemilikan karya, DJKI menyediakan penyelesaian melalui Direktorat Penegakan Hukum dan mediasi mediator bersertifikat. Agung mengajak pencipta lagu memanfaatkan pencatatan gratis untuk memberikan identitas serta mendokumentasikan karya mereka secara resmi.

“Kami bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum menyediakan sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mencatatkan karya. Layanan ini diharapkan membantu pencipta memahami proses pencatatan karya secara mudah,” ujar Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....