Menkum Tegaskan Royalti Musik Harus Dibayarkan kepada yang Berhak
- 11 Sep 2026 15:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pembayaran royalti musik kepada pihak yang tidak memiliki hak.
- Pembenahan tata kelola royalti dilakukan untuk memastikan hak pencipta lagu terlindungi dan royalti disalurkan secara tepat kepada yang berhak.
- Kementerian Hukum, DJKI, LMKN, dan LMK berkomitmen memprioritaskan perlindungan dan pendistribusian royalti yang akurat kepada pemegang hak cipta yang sah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak menoleransi pembayaran royalti musik kepada pihak yang tidak memiliki hak. Ia mengatakan pembenahan tata kelola royalti dilakukan untuk memastikan hak pencipta lagu terlindungi dan disalurkan secara tepat.
“Bagi Kementerian Hukum, DJKI, LMKN, dan LMK, yang paling penting adalah memastikan royalti dibayarkan kepada yang berhak. Selama saya menjadi Menteri Hukum, saya tidak akan memberikan toleransi terhadap pembayaran royalti kepada pihak yang tidak berhak,” kata Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan dalam program PASTI Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, 11 September 2026.
Ia mengatakan, salah satu persoalan dalam distribusi royalti adalah belum lengkapnya data anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurutnya, kelengkapan dan verifikasi data diperlukan agar distribusi royalti dapat dilakukan secara akurat dan mencegah hak pencipta atau pemegang hak cipta diterima pihak lain.
“Kalau ada LMK yang mengajukan distribusi royalti untuk ribuan anggota, maka data anggotanya harus lengkap dan dapat diverifikasi. Saya tidak ingin ada hak seseorang yang justru diambil oleh pihak lain karena data yang tidak jelas,” ujarnya.
Supratman menyebut masih ada LMK belum menyerahkan data anggota dan mencatatkan karya musik pada sistem DJKI. Data tersebut nantinya masuk PDLM terintegrasi dengan SILM yang dikelola LMKN untuk mendukung penyaluran royalti secara akurat transparan.
Ia memastikan dana royalti yang saat ini dikelola LMKN tetap aman. Pemerintah juga meminta dilakukan audit secara ketat untuk memastikan transparansi pengelolaan dan distribusi royalti.
“Pemerintah mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan royalti agar pemanfaatan musik digital maupun analog dapat dipantau secara akurat. Kami ingin sistem pengelolaan royalti mampu memantau penggunaan musik secara real time, sehingga distribusinya semakin transparan dan tepat,” ucap Supratman.
Sebelumnya, perwakilan komunitas dangdut menyampaikan aspirasi terkait perlindungan pencipta lagu serta mekanisme pembayaran royalti dalam pertunjukan hajatan masyarakat. Dadang S. menilai komunitas dangdut perlu dilibatkan dalam pembahasan kebijakan royalti karena telah menjadi identitas budaya Indonesia.
“Dangdut sudah menjadi musik dunia, tetapi kami merasa belum memiliki saluran yang cukup untuk menyampaikan aspirasi. Tidak ada perwakilan komunitas dangdut dalam sejumlah forum yang membahas persoalan ini,” kata Dadang.
Disisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar mengimbau pemilik lagu segera mencatatkan karyanya melalui layanan hak cipta DJKI. Ia mengatakan pencatatan karya kini gratis sejak 1 Agustus 2026 untuk melengkapi data kepemilikan hak cipta musik.
“Layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu telah kami gratiskan sejak 1 Agustus 2026. Kami berharap fasilitas ini dimanfaatkan pemilik dan pemegang hak cipta untuk melengkapi data serta memperkuat ekosistem musik nasional,” ucap Hermansyah Siregar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....